Salah! ternyata saya salah selama ini... Dan, informasi yang saya dapatkan ternyata juga gak akurat 100%. Kalau katanya, emas putih itu halal bagi pria karena emas putih itu adalah platina. Jadi, gak masalah kl pria memakai cincin dari emas putih.
Dan informasi itu tetep saya simpan di memory. Takut diboongi kualitas dan harga, akhirnya kami rela dan nekatin diri untuk membeli cincin di toko besar yang sudah punya nama, meskipun harganya suangat mahal *saking mahalnya*. Dengan asumsi, its real platina. Dan bodohnya, kami tidak mengkonfirmasikan lagi hal itu. *bodoh bodoh bodoh sambil jedotin kpala ke tembok*.
Jadi kemana aja sayah slama ini? membiarkan maskuw mengambil dan meletakkan bara api neraka ke tangannya1]. Ya Rob, ampunilah kami yang bodoh ini...:(
Ternyata, ada 2 istilah 'emas putih' yang ada di masyarakat:
- emas putih a.k.a platina. Disebut emas putih dikarenakan harga platina murni ini sangat mahal, lebih mahal dibandingkan dengan emas kuning. Dan sangat jarang ada toko yang menjual perhiasan dari platina ini, karena harga sangat mahal sehingga peminatnyapun jarang.
- emas putih yang bercampur dengan emas kuning dan logam lainnya. Emas putih jenis inilah yang banyak dipasaran. karena harganya jauh lebih murah dibandingkan platina, meskipun memang lebih mahal dibandingkan dengan harga emas kuning. Emas putih jenis ini, mengandung sedikitnya 65% emas kuning *see.....* dan sisanya barulah campuran dari platina/palladium, nikel dan seng.
Menurut informasi, hal ini sudah pernah ditayangkan di acara Halal Haram MUI *kl gak salah di MetroTV*. Dan secara langsung saya juga mengkonfirmasikan hal ini ke toko emas tempat saya membeli cincin tercinta, dan mereka memastikan bahwa emas putih yang ada di pasaran, adalah emas putih yang berbahan dasar emas kuning.
Yah, sekedar sharing.... mungkin ada yang punya ilmu lebih dari apa yang saya miliki...monggo dishare.... ^_^
1] Al-Bukhari dan Muslim masing-masing dari Al-Bara' bin Azib Radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah, seraya bersabda "Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya di tangannya" [Hadits Riwayat Muslim dalam kitab Shahihnya, bab Pakaian 2090]





8 Comments:
koq miring-miring siy aligmentnya...?
Wednesday, December 26, 2007 2:09:00 PM
Masmua pake pas akad aja kalo gitu, jangan dipake sehari-hari :)
Wednesday, December 26, 2007 5:32:00 PM
Jadi mao kpn gw tunjukin toko yg bisa bikin duplikat cincin kawin dr peraknya? ;)
Friday, December 28, 2007 3:29:00 PM
Salaam kenal,
Emang emas putih ada campuran emas kuningnya, kalau platina bukan emas putih...
Kalo aku buat aku cicin kawin pake emas putih dan kuning, buat laki ku pake perak ;)
Saturday, December 29, 2007 8:27:00 PM
ehk, selama ini kami pake cincin emas... wah, kudu segera ganti, niy!
Saturday, January 05, 2008 10:48:00 AM
Re:Hukum memakai cincin - 2007/07/11 01:21
Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Kebahagiaan dan Kesejukan rohani semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
1. belasan hadits riwayat shahih Bukhari dan Shahih Muslim yg menjelaskan bahwa Nabi saw memakai cincin perak, dan beliau saw memakainya di kelingkingnya, demikian pula para sahabat menggunakannya, dan menggunakan cincin perak bagi pria hukumnya sunnah, yg diharamkan bagi pria adalah cincin emas.
2. tak ada hadits menyebutkannya, namun telah sepakat para ulama dan Muhadditsin bahwa yg diharamkan bagi pria adalah emas, dan emas dalam bahasa Arab adalah Dzahab, dan Dzahab adalah emas yg berwarna kuning
mengenai emas putih maka pria boleh memakainya, sebab bukan Dzahab dalam pengertian syariah yaitu emas kuning.
demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a'lam
sumber :
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=5&func=view&id=5300&catid=8&lang=id
Tuesday, June 17, 2008 2:15:00 PM
dari sumber yang saya dapat diatas, terdapat perbedaan. mohon bantuannya..
Tuesday, June 17, 2008 2:17:00 PM
sayang sekali, anda tidak memberikan identitas anda... Mudah2an anda berkunjung kembali ke blog sayah ini...:)
Bukan kapasitas saya untuk menjelaskan mengenai, boleh/tidak, haram ato halal. karena pengetahuan saya tentang ini sangatlah minim. tapi insya Alloh, berdasarkan artikel2 yang ditulis oleh saudara2 kita yang lainnya bisa menambah wawasan kita.
mungkin pengertiannya emas putih yang disebutkan pada link yang anda berikan tsb mengacu pada emas putih kategori pertama pada penjelasan saya, yaitu emas putih yang memang benar benar dari platina, tanpa ada unsur logam lainnya, termasuk emas kuning. Jadi pria boleh memakai jenis emas putih ini.
sebab, kl emas putih yang ada pada kategori kedua sudah mengandung unsur emas kuning, yang jelas2 telah diharamkan bagi pria. Bukankah hukumnya sama saja dengan kita memakan kue yang mengandung rum?
Wallahu'alam bishawab
ada beberapa link untuk menambah wawasan kita :
http://www.mail-archive.com/manhaj-salaf@yahoogroups.com/msg00455.html
http://imamwardany.com/hukum-memakai-emas-putih-platinum-bagi-lelaki/
http://www.atlasdiamond.com/gold/
Thursday, June 19, 2008 11:07:00 AM
Post a Comment
<< Home